BERITA NGANJUK, www.jejakkasus.info- Lagi, pada hari kamis 02 oktober 2014 pukul
03:00 wib' telah terjadi dugaan Tindak kejahatan Pencurian tetes dan Penadah,
beserta pelaku ikut serta membantu tindak kejahatan hasil pencurian Tetes dari
Ngadiluwih, lokasi sebelah waterpark' jalan raya gebang kerep' Desa Baron
Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Di gudang milik Karyo oknum Polisi tempat
aktifitas tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah,
atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para
sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku
ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu
dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan
oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG)
Ngadiluwih Kediri pada malam hari sekitar pukul 21:00 wib ke atas, sebanyak puluhan ton hamper tiap malam, jika di globalkan, dalam
sebulan, berapa ratus ton tetes milik Negara yang di selewengkan oleh jaringan
mafia tersebut.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang
kerep' Desa Baron. Para sopir melanggar ketentuan pasal Pencurian 363 (1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara sampai saat
ini kegiatan tetap berjalan' di tempat karyo dugaan oknum Wartawan Memorandum
Nganjuk' yang bernama Saiful telah ikut serta di dalam kegiatan tindak
kejahatan penadah 480 tetes milik Karyo, dan saat di konfirmasi saiful nadanya
menantang wartawan jejak kasus, di lokasi Karyo, di duga melanggar ketentuan UU
pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana,
dipidana sebagai pelaku tindak pidana sama dengan tindakan penadah' ikut serta
membantu tindak kejahatan. Berita bersambung. Penanggung jawab: Pria Sakti
Pimpinan Pusat Jejak Kasus: 082141523999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar