Rabu, 08 Oktober 2014

KAPOLDA JATIM, KAPOLRES PROBOLINGGO DAN KAPOLSEK SUMBER DIPRA PERADILANKAN

Berdasarkan Surat Penahanan Tersangka Tanpa Surat, Melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Serta Pasal 18 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Probolinggo, www.jejakkasus.info “Air setitik Rusak Susu Sebelangga” sebuah peribahasa yang tepat ditujukan kepada institusi kepolisian daerah jawa timur beserta jajaranya, pasalnya Aiptu DJ.SETYOWADI selaku oknum Kanit Reskrim kepolisian sektor (polsek) Sumber Probolinggo diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Probolinggo dan Kepala Kepolisian Sektor Sumber, digugat oleh iin Dwi Mulia, SH dan Lutfi Walidani, SH, dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Probolinggo selaku kuasa hukum ASIR terduga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ke Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 03 Oktober 2014 .
Kasus bermula dari pengaduan ibu SUPRIATI 41 tahun warga Dusun Darungan RT/RW 09/03 Desa Rambaan Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo kepada lembaga bantuan hukum (LBH) POSBKUMADIN Probolinggo terkait penangkapan anaknya yang bernama ASIR 30 tahun oleh jajaran kepolisian sektor Sumber di Dusun Mengare RT/RW 02/02 Desa Bandaran Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dimana ancaman hukumanya lima tahun lebih pada hari selasa tanggal 16 September 2014 .
Saat ditemui dikantornya Jalan Mastrip Ruko Gran Pandawa Nomor 03 Kota Probolinggo, Lutfi Walidani menyampaian kepada Tim Media Jejak Kasus bahwa dasar Praperadilan kepada Termohon I. Kapolda Jatim, Termohon II. Kapolres Probolinggo dan Termohon III. Kapolsek Sumber adalah sebagai berikut ;
1.       Bahwa pada hari selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 22.00, Asir ditangkap oleh jajaran Polsek Sumber di Lumajang tanpa ditunjukan atau tanpa Surat Penangkapan .
2.       Bahwa pada saat penangkapan tanggal 16 September 2014 sampai pada saat Permohonan Praperadilan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 02 Okober 2014, Termohon III (Polsek Sumber) tidak pernah menunjukan dan atau memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Asir maupun kepada keluarga Asir .
3.       Bahwa tindakan Termohon III bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
4.       Bahwa Termohon III bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
5.       Bahwa Penyidik Termohon III tidak pernah menunjuk Penasehat Hukum kepada Asir, bahkan Asir yang saat ini selaku Pemohon Praperadilan, dipaksa menandatangani surat sebanyak 5 lembar dengan tidak boleh membaca isi surat  yang akan ditanda-tangani terlebih dahulu .
6.       Bahwa berdasarkan Pasal 54 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHAP “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”, namun itu tidak dilakukan oleh Termohon III terhadap Asir .
7.      
8.        
Bahwa Termohon I dan II selaku atasan langsung dari termohon III diduga tidak pernah melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh Termohon III yang berakibat kesewenang-wenangan serta pelanggaran HAM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 (a dan b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, ibu Supriati dan anaknya Asir selaku Pemohon berhak untuk mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kraksaan .

Demi tegaknya Hukum yang dinodai oleh segelintir Oknum Kepolisian Republik Indonesia yang tidak bertanggung jawab, saya Lutfi Walidani selaku Pimpinan POSBAKUMADIN Probolinggo, akan selalu siap membantu masyarakat yang tertindas serta teraniaya Hukum . (Agung/Tim/Red www.jejakkasus.info)

Tidak ada komentar: