Rabu, 08 Oktober 2014

KAPOLDA JATIM, KAPOLRES PROBOLINGGO DAN KAPOLSEK SUMBER DIPRA PERADILANKAN

Berdasarkan Surat Penahanan Tersangka Tanpa Surat, Melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Serta Pasal 18 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Probolinggo, www.jejakkasus.info “Air setitik Rusak Susu Sebelangga” sebuah peribahasa yang tepat ditujukan kepada institusi kepolisian daerah jawa timur beserta jajaranya, pasalnya Aiptu DJ.SETYOWADI selaku oknum Kanit Reskrim kepolisian sektor (polsek) Sumber Probolinggo diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Probolinggo dan Kepala Kepolisian Sektor Sumber, digugat oleh iin Dwi Mulia, SH dan Lutfi Walidani, SH, dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Probolinggo selaku kuasa hukum ASIR terduga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ke Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 03 Oktober 2014 .
Kasus bermula dari pengaduan ibu SUPRIATI 41 tahun warga Dusun Darungan RT/RW 09/03 Desa Rambaan Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo kepada lembaga bantuan hukum (LBH) POSBKUMADIN Probolinggo terkait penangkapan anaknya yang bernama ASIR 30 tahun oleh jajaran kepolisian sektor Sumber di Dusun Mengare RT/RW 02/02 Desa Bandaran Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dimana ancaman hukumanya lima tahun lebih pada hari selasa tanggal 16 September 2014 .
Saat ditemui dikantornya Jalan Mastrip Ruko Gran Pandawa Nomor 03 Kota Probolinggo, Lutfi Walidani menyampaian kepada Tim Media Jejak Kasus bahwa dasar Praperadilan kepada Termohon I. Kapolda Jatim, Termohon II. Kapolres Probolinggo dan Termohon III. Kapolsek Sumber adalah sebagai berikut ;
1.       Bahwa pada hari selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 22.00, Asir ditangkap oleh jajaran Polsek Sumber di Lumajang tanpa ditunjukan atau tanpa Surat Penangkapan .
2.       Bahwa pada saat penangkapan tanggal 16 September 2014 sampai pada saat Permohonan Praperadilan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 02 Okober 2014, Termohon III (Polsek Sumber) tidak pernah menunjukan dan atau memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Asir maupun kepada keluarga Asir .
3.       Bahwa tindakan Termohon III bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
4.       Bahwa Termohon III bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
5.       Bahwa Penyidik Termohon III tidak pernah menunjuk Penasehat Hukum kepada Asir, bahkan Asir yang saat ini selaku Pemohon Praperadilan, dipaksa menandatangani surat sebanyak 5 lembar dengan tidak boleh membaca isi surat  yang akan ditanda-tangani terlebih dahulu .
6.       Bahwa berdasarkan Pasal 54 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHAP “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”, namun itu tidak dilakukan oleh Termohon III terhadap Asir .
7.      
8.        
Bahwa Termohon I dan II selaku atasan langsung dari termohon III diduga tidak pernah melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh Termohon III yang berakibat kesewenang-wenangan serta pelanggaran HAM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 (a dan b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, ibu Supriati dan anaknya Asir selaku Pemohon berhak untuk mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kraksaan .

Demi tegaknya Hukum yang dinodai oleh segelintir Oknum Kepolisian Republik Indonesia yang tidak bertanggung jawab, saya Lutfi Walidani selaku Pimpinan POSBAKUMADIN Probolinggo, akan selalu siap membantu masyarakat yang tertindas serta teraniaya Hukum . (Agung/Tim/Red www.jejakkasus.info)

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Di Ancam Pasal 365 KUHAP

Belajar Hukum bersama www.jejakkasus.info-  Tentang PENCURIAN DENGAN KEKERASAN yakni Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Di Ancam Pasal 365 KUHAP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

KTP INDRA W. KUSUMA Pelayaran Setelah Dapat Mangsa TKW, Akun Wanita Diancam Fotonya Akan di Ediet Jadi Bugil dan Di Blokir

Baca selengkapnya Polgad
Indra W. KUSUMA Tempat tanggal lahir Tamblahan 18-03-1983 alamat Komplek permata Hijau, Rt. 003, Rw. 007. Kotasari Grogol

Pelayaran satu ini Indra pergunakan KTP Palsu untuk membujuk wanita di dunmay, setelah kenal pelaku merayu wanita, menjanjikan akan  menikahi, namun ujung ujung nya di mintaki uang untuk biaya mutasi alasannya biar dekat dengan tempat domisili wanita yang di bidik akan di mangsa (di tipu) uangnya, namun setelah uangnya di kuras, wanita tersebut di blokir akunnya.


Mucul Polgad Satu Foto Dipergunakan Untuk Puluhan Akun Rizky Zf, Rizky Zief, Mas Rizky ZF, dsb Perdayai Wanita TKW


Yuga Eka Syaputra Lagi galau berbagi Pin BB, Katanya nih inviet donk pin qu 7e699a78

Mau Pin BB Yuga Eka Syaputra? Pelayaran Brow' foto yang di gunakan Pernah Dipergunakan Indra Buana, Mualim


Yuga Eka Syaputra Lagi galau berbagi Pin BB, Katanya nih inviet donk pin qu 7e699a78
Polisi Pelni Tni, Indra Buana, Indra Pratama Polgad
Maraknya pelaku kejahatan Polgad' melakukan penipuan mengaku aparat melalui Dunmay, masih terus berjalan, seperti yang satu ini' KTP Palsu Indra W Kusuma Memakan Korban TKW
Hongkong, www.jejakkasus.info, Penipuan di Dunmay mengatas namakan nama Aparat serta foto seragam baik Polisi-Tni-Pelayaran makin merajalela, di ketahui pelakunya bukan aparat, melainkan menfaatkan kesatuan Polri-Tni-Pelni, ketika pelaku menjalankan akun adalah Palsu.

WASPADAI POLGAD! Yuga Eka Syaputra' Muncul Setelah Indra Pelayaran Indra Buana, Indra Mualim Non Aktif Di Akun Facebook

2 Tahun Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang Mangkrak' Tidak Ada Tindakan Hukum

Menyikapi Kasus KUR Bank Jatim 2 Tahun Jalan di tempat, Pemerintah kabupaten Jombang mengabaikannya, sejauh ini tindakan Pemerintah Orang Nomor 1 (Satu) Di Jawa timur Soekarwo jika Ratusan Milyart Uang rakyat di Bank Jatim di Bobol oleh para oknum pemerintah Bajingan berdasi? PolHukum & KRiminal Jejak Kasus Bongkar Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang Senilai Ratusan Milyard.

Jombang, www.jejakkasus.info- Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang satu persatu di pastikan masuk kandang macan penjara karena di anggap melawan hukum- dengan. ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu- Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang, yang melibatkan calo calo- Debitur- yakni oknum-oknum Kades di kabupaten Jombang dan oknum pegawai pihak Bank Jatim, baik Bank Jatim Jombang maupun oknum pegawai Bank Jatim Pusat.


2 tahun sudah Proses kasus KUR bank jatim cabang jombang di tangani Polres Jombang' sampai tertanggal 07 oktober 2014 hari ini pelaku belum di proses sesuai prosedur Hukum, sebagai acuan M Kholil kades Belut Kecamatan Jogoroto dan lainnya kasusnya jalan di tempat, jejak kasus sebagai kontrol sosial yang mengawal kasus tersebut jelas tetap perkarakan sampai penegak hukum benar benar menjalankan kinerjanya sesuai prosedur hukum, jika kasus ini penegak hukum tidak melanjutkan sampai ke rana hukum, lantas bagaimana masyarakat percaya kepada penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan khususnya kabupaten Jombang.
Sementara pelaku sudah jelas melakukan perwalawan hukum dengan ketentuan sebagai berikut yang tertera Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat.

Bunyi pasal 263 ayat (1) adalah sebagai berikut, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Bunyi pasal 263 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.” Baca hanya di Berita PolHukum dan Kriminal www.jejakkasus.info, Facebook: Berita Jejak Kasus – Twitter @humasjejakkasus Kontak: Redaksi Jejak Kasus: 0821-4152-3999.

Jumat, 03 Oktober 2014

DAMPAK PENYAKIT YANG DI TIMBULKAN SARANG BURUNG WALET DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA.

DAMPAK PENYAKIT YANG DI TIMBULKAN SARANG BURUNG WALET DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA.Anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan sangat membutuhkan udara segar tanpa polusi sarang burung walet yang semakin menjamur. Ada bak-bak penampungan pada bangunan tersebut yang tentunya menjadi sasaran empuk nyamuk Aedes Aeghepty. Sehingga sangat rentan dengan ancaman penyakit DBD. belum lagi walet belum di ajarin tata krama hingga kotorannya enak saja berjatuhan di atas pemukiman warga.
Menurut peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mas Nurjitu, burung walet bisa menyebabkan 24 jenis penyakit pada manusia, jika letak kandangnya tidak sesuai dengan aturan. Orang yang terkena virus ini akan merasa pusing, lemas, dan cepat lelah. Penyakit yang ditimbulkan sangat berbahaya jika virus tersebut menyerang saraf maka orang tersebut bisa lumpuh.
Kita tahu ini merupakan bisnis halal, tapi bukan berarti bisa gelap mata dan tidak punya hati membangun sembarangan dan tidak pada tempatnya. Lebih lagi dengan kondisi warga sekitar dengan tenaga kesehatan atau dinas terkait sangat kurang, pemerintah seharusnya dapat mengambil kebijakan dari masalah ini.
Bagi warga sekitar diharapkan dapat lebih berhati-hati dan merawat akan kebersihan air agar terhindar dari ancaman penyakit yang akan didapat.(sulaeman).

Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Penadah Tetes' oknum Wartawan Memorandum Diduga sebagai Beking.

BERITA NGANJUK, www.jejakkasus.info- Lagi, pada hari kamis 02 oktober 2014 pukul 03:00 wib' telah terjadi dugaan Tindak kejahatan Pencurian tetes dan Penadah, beserta pelaku ikut serta membantu tindak kejahatan hasil pencurian Tetes dari Ngadiluwih, lokasi sebelah waterpark' jalan raya gebang kerep' Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Di gudang milik Karyo oknum Polisi tempat aktifitas tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri pada malam hari sekitar pukul 21:00 wib ke atas, sebanyak puluhan ton hamper tiap malam, jika di globalkan, dalam sebulan, berapa ratus ton tetes milik Negara yang di selewengkan oleh jaringan mafia tersebut.

Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep' Desa Baron. Para sopir melanggar ketentuan pasal Pencurian 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara sampai saat ini kegiatan tetap berjalan' di tempat karyo dugaan oknum Wartawan Memorandum Nganjuk' yang bernama Saiful telah ikut serta di dalam kegiatan tindak kejahatan penadah 480 tetes milik Karyo, dan saat di konfirmasi saiful nadanya menantang wartawan jejak kasus, di lokasi Karyo, di duga melanggar ketentuan UU pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana sama dengan tindakan penadah' ikut serta membantu tindak kejahatan. Berita bersambung. Penanggung jawab: Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus: 082141523999.