Berdasarkan Surat Penahanan Tersangka
Tanpa Surat, Melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Serta Pasal 18 Ayat (1)
dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Probolinggo, www.jejakkasus.info “Air
setitik Rusak Susu Sebelangga” sebuah peribahasa yang tepat ditujukan kepada institusi
kepolisian daerah jawa timur beserta jajaranya, pasalnya Aiptu DJ.SETYOWADI selaku
oknum Kanit Reskrim kepolisian sektor (polsek) Sumber Probolinggo diduga telah
melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga Kepala Kepolisian Daerah
Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Probolinggo dan Kepala Kepolisian Sektor
Sumber, digugat oleh iin Dwi Mulia, SH dan Lutfi Walidani, SH, dari Pos Bantuan
Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Probolinggo selaku kuasa hukum ASIR
terduga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ke Pengadilan
Negeri Kraksaan tanggal 03 Oktober 2014 .
Kasus bermula dari pengaduan ibu SUPRIATI
41 tahun warga Dusun Darungan RT/RW 09/03 Desa Rambaan Kecamatan Sumber Kabupaten
Probolinggo kepada lembaga bantuan hukum (LBH) POSBKUMADIN Probolinggo terkait
penangkapan anaknya yang bernama ASIR 30 tahun oleh jajaran kepolisian sektor
Sumber di Dusun Mengare RT/RW 02/02 Desa Bandaran Kecamatan Kedungjajang
Kabupaten Lumajang atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
365 KUHP dimana ancaman hukumanya lima tahun lebih pada hari selasa tanggal 16
September 2014 .
Saat ditemui dikantornya Jalan
Mastrip Ruko Gran Pandawa Nomor 03 Kota Probolinggo, Lutfi Walidani menyampaian
kepada Tim Media Jejak Kasus bahwa dasar Praperadilan kepada Termohon I.
Kapolda Jatim, Termohon II. Kapolres Probolinggo dan Termohon III. Kapolsek
Sumber adalah sebagai berikut ;
1.
Bahwa
pada hari selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 22.00, Asir ditangkap
oleh jajaran Polsek Sumber di Lumajang tanpa ditunjukan atau tanpa Surat
Penangkapan .
2.
Bahwa
pada saat penangkapan tanggal 16 September 2014 sampai pada saat Permohonan
Praperadilan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 02 Okober 2014,
Termohon III (Polsek Sumber) tidak pernah menunjukan dan atau memberikan Surat
Perintah Penangkapan kepada Asir maupun kepada keluarga Asir .
3.
Bahwa
tindakan Termohon III bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) dan (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
4.
Bahwa
Termohon III bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor
8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
5.
Bahwa
Penyidik Termohon III tidak pernah menunjuk Penasehat Hukum kepada Asir, bahkan
Asir yang saat ini selaku Pemohon Praperadilan, dipaksa menandatangani surat
sebanyak 5 lembar dengan tidak boleh membaca isi surat yang akan ditanda-tangani terlebih dahulu .
6.
Bahwa
berdasarkan Pasal 54 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHAP “Dalam hal tersangka atau
terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas
tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak
mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat
yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi
mereka”, namun itu tidak dilakukan oleh Termohon III terhadap Asir .
7.
8.
Bahwa Termohon I dan II selaku atasan langsung dari termohon III diduga tidak pernah melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh Termohon III yang berakibat kesewenang-wenangan serta pelanggaran HAM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 (a dan b)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, ibu Supriati dan anaknya Asir selaku Pemohon
berhak untuk mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kraksaan .
Demi tegaknya Hukum yang dinodai oleh
segelintir Oknum Kepolisian Republik Indonesia yang tidak bertanggung jawab,
saya Lutfi Walidani selaku Pimpinan POSBAKUMADIN Probolinggo, akan selalu siap
membantu masyarakat yang tertindas serta teraniaya Hukum . (Agung/Tim/Red
www.jejakkasus.info)