www.jejakkasus.info, RAJABASA BANDAR LAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan (LP atau Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
Unit ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.
Pada tahun 2005, jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.
Pokok pembahasan Jejak Kasus kali ini, agar Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, bertindak tegas terhadap lapas-lapas yang dihuni oleh para napi di balik jeruji besi yang disinyalir kuat bebas mengkonsumsi narkoba dan bebas mmbawa ponsel (handphone) yang dijadikan sarana penipuan, dengan modus oknum napi tersebut membuat akun Facebook dan menggunakan foto profil Polisi, TNI, Pelni, serta mengaku aparat kepada publik, khususnya wanita-wanita yang dikenalnya melalui internet.
Parahnya lagi, setelah tertangkapnya Muliyadi di Lapas Rajabasa Bandar Lampung mengatas namakan M Ali Yusuf bahkan nomor rekeningnya pun atas nama M Ali Yusuf, kini muncul lagi Oknum-oknum yang mengatasnamakan Indra, mengaku berdinas sebagai Provost Polda Lampung. Di akun lain, dengan foto yang sama, Indra mengaku berdinas sebagai Provost di Mabes Polri. Bahkan, akun facebook lain juga dengan foto sama tapi beda nama mengaku berdinas sebagai Provost di Polda Jatim.
Hasil monitoring PolHukum dan Kriminal Rek Ayo Rek Jejak Kasus, di kamar narkoba 4 B2 Rajabasa para Napi Bebas Konsumsi Narkoba, bahkan bebas meliki ponsel tertentu untuk akun Facebook mengaku indra Provost Polda Lampung.
Baru-baru ini ada wanita, asal Sulawesi sudah mentransfer ke pengguna Facebook Indra kamar 4 B2, sebesar Rp 30 juta. Disinyalir, petugas lapas ikut menikmati hasil tipuan itu, dan juga diduga kuat telah melegalkan pemakaian ponsel.
Untuk itu, kepada pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian Polda Lampung agar kerap melakukan razia terhadap Lapas Rajabasa. Dan kepada Polri untuk mengeluarkan kebijakan agar melakukan razia secara rutin ke semua Lapas di negeri ini.
Untuk kesekian kalinya, kepada Kementerian Hukum dan HAM Indonesia agar menindak tegas terhadap Lapas-lapas yang dihuni bajingan Polgad (polisi gadungan), serta menghukum seberat beratnya terhadap petugas lapas yang bermain dengan oknum pelaku kejahatan jejaring sosial yang mengaku Polisi, TNI, Pelni. [pria sakti]
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.
Pada tahun 2005, jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.
Pokok pembahasan Jejak Kasus kali ini, agar Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, bertindak tegas terhadap lapas-lapas yang dihuni oleh para napi di balik jeruji besi yang disinyalir kuat bebas mengkonsumsi narkoba dan bebas mmbawa ponsel (handphone) yang dijadikan sarana penipuan, dengan modus oknum napi tersebut membuat akun Facebook dan menggunakan foto profil Polisi, TNI, Pelni, serta mengaku aparat kepada publik, khususnya wanita-wanita yang dikenalnya melalui internet.
Parahnya lagi, setelah tertangkapnya Muliyadi di Lapas Rajabasa Bandar Lampung mengatas namakan M Ali Yusuf bahkan nomor rekeningnya pun atas nama M Ali Yusuf, kini muncul lagi Oknum-oknum yang mengatasnamakan Indra, mengaku berdinas sebagai Provost Polda Lampung. Di akun lain, dengan foto yang sama, Indra mengaku berdinas sebagai Provost di Mabes Polri. Bahkan, akun facebook lain juga dengan foto sama tapi beda nama mengaku berdinas sebagai Provost di Polda Jatim.
Hasil monitoring PolHukum dan Kriminal Rek Ayo Rek Jejak Kasus, di kamar narkoba 4 B2 Rajabasa para Napi Bebas Konsumsi Narkoba, bahkan bebas meliki ponsel tertentu untuk akun Facebook mengaku indra Provost Polda Lampung.
Baru-baru ini ada wanita, asal Sulawesi sudah mentransfer ke pengguna Facebook Indra kamar 4 B2, sebesar Rp 30 juta. Disinyalir, petugas lapas ikut menikmati hasil tipuan itu, dan juga diduga kuat telah melegalkan pemakaian ponsel.
Untuk itu, kepada pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian Polda Lampung agar kerap melakukan razia terhadap Lapas Rajabasa. Dan kepada Polri untuk mengeluarkan kebijakan agar melakukan razia secara rutin ke semua Lapas di negeri ini.
Untuk kesekian kalinya, kepada Kementerian Hukum dan HAM Indonesia agar menindak tegas terhadap Lapas-lapas yang dihuni bajingan Polgad (polisi gadungan), serta menghukum seberat beratnya terhadap petugas lapas yang bermain dengan oknum pelaku kejahatan jejaring sosial yang mengaku Polisi, TNI, Pelni. [pria sakti]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar